Kapolres Respon soal Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Mafia Tanah
Kapolres Respon Soal Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Mafia Tanah
Samosir, MISTAR.ID
Kepala Polres (Kapolres) Samosir, AKBP Yogie Hardiman, buka suara terkait tudingan petinggi Polres Samosir diduga melindungi dan memelihara para pelaku mafia tanah.
Semula, Mistar mengkonfirmasi terkait adanya informasi perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap perkara pemalsuan tanda tangan surat tanah adat yang berada di Desa Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Namun, AKBP Yogie Hardiman meminta awak Mistar untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasat Reskrim
“Silakan ke Kasat Reskrim,” kata Kapolres Samosir saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (19/4/24).
Baca juga: Oknum Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Pelaku Mafia Tanah Adat
Sementara, saat disinggung soal adanya tudingan yang mengatakan petinggi Polres Samosir diduga melindungi dan memelihara pelaku mafia tanah, AKBP Yogie Hardiman pun meminta pihak yang menuding tersebut untuk membaca Undang-Undang (UU) sebelum berbicara.
“Sebelum berbicara silakan baca KUHAP, KUHP, dan UU Pertanahan, serta UU Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.
Diketahui, diberitakan sebelumnya, Asner Sihaloho dan Sunggul Y. Sihaloho melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah adat yang dilakukan oleh oknum diduga mafia tanah berinisial PS ke Polres Samosir pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Terbongkar, Tiga Pegawai BPN Dipecat
Laporan tersebut pun diproses Polres Samosir dengan dilakukannya penyelidikan. Proses penyelidikan sendiri diduga memakan waktu selama 2 tahun yang akhirnya Polres Samosir mengeluarkan SP-3 terhadap kasus tersebut pada pertengahan April 2024.
Sehingga penyelidikan pun dihentikan dan tidak dilanjutkan. Merasa tak terima, pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Andris Tarihoran, pun menyampaikan tanggapannya.
Andris menilai Polres Samosir berat sebelah atau lebih berpihak kepada terlapor dalam menangani perkara tersebut. Andris pun menduga oknum Polres Samosir menggunakan kekuasaannya untuk secara sepihak melakukan penghentian penyidikan tanpa dasar hukum. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Melawan Saat Diamankan, Residivis Curamor di Medan Ditembak